Prasyarat, Alur, dan Cara Menambahkan PTK Baru Di Dapodik Versi 2016.

Prasyarat, Alur, dan Cara Menambahkan PTK Baru Di Dapodik Versi 2016.

Cara Menambahkan PTK Baru. Pada aplikasi Dapodik versi 2016, fungsi penambahan PTK baru pada satuan pendidikan telah dinonaktifkan. Sementara penambahan data PTK baru hanya dapat dilakukan oleh KKDATADIK dan bidang kepegawaian Dinas Pendidikan kabupaten atau kota. Begitu juga untuk pemindahan PTK antar sekolah atau wilayah juga menjadi kewenangan Dinas Pendidikan wilayah sekolah masing-masing. Terkait informasi tersebut sudah di release secara resmi yang bersumber dari website dapodikdasmen

Untuk lebih memahami isi surat secara resmi yang dikelurakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen Pendidikan dasar dan Menengah yang berisi tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang berisi tentang diagram alir prosedur penambahan PTK baru dan mutasi PTK silahkan anda download melalui web resminya disini. (Surat Edaran Tentang Penambahan PTK Baru).

Berimbas dari keluarnya surat edaran tersebut, maka fungsi penambahan PTK baru pada aplikasi Dapodik telah di non aktifkan atau disable. Jadi jika sekarang anda adalah seorang admin aplikasi dapodik, maka anda akan melihat pop up window yang berisi pemberitahuan saat anda meng-klik tombol tambah pada aplikasi dapodik versi 2016 ke atas seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini.

Sebenarnya kriteria PTK baru yang dimaksud dalam surat edaran tersebut terdapat 2 macam.
  1. PTK baru yang pertama kali bekerja, artinya PTK tersebut memang baru pertama kali terjun dan bekerja di dunia pendidikan atau sekolah. Dengan begitu PTK tersebut belum mempunyai riwayat data PTK yang tersimpan di database pusat.
  2. PTK Mutasi, PTK jenis ini juga dapat dikatakan sebagai PTK baru yang sudah pernah bekerja pada sekolah lain, namun dengan alasan tertentu PTK tersebut pindah dan melakukan mutasi ke sekolah baru. Sehingga, PTK jenis ini semua riwayat dan data pendidikan sudah terdaftar di database pusat.
Dengan hadirnya surat edaran diatas, peran operator dapodik sekolah juga berpengaruh. Karena fungsi tambah PTK baru di non aktifkan. Sehingga jika di sekolah tersebut terdapat PTK baru, maka operator dapodik tidak dapat langsung memasukkan data PTK baru ke aplikasi Dapdoik veri 2016 atau yang lebih tinggi. Dibawah ini adalah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang PTK baru untuk dapat terdaftar di aplikasi Dapodik versi 2016 ke atas.

Prasyarat Pengajuan PTK Baru.

Silahkan perhatikan alur pengajuan prasayrat oleh PTK baru sampai diverifikasi oleh Disdikbud.
  1. Pemohon.
    • Membuat Surat Permohonan Tambah PTK (yang ditanda tangani oleh Kasek)
    • Melampirkan SK Pengangkatan.
      • Negeri : Disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
      • Swasta : Disahkan oleh Ketua Yayasan.
    • Melampirkan SK Pembagian Tugas / Mengajar yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah.
    • Melampirkan Analisa Kebutuhan PTK.
    • Melampirkan Fotocopy Ijazah Terakhir.
    • Melampirkan Fotocopy KTP
    • Melampirkan Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
    • Mengisi Formulir PTK Baru. Formulir bisa diunduh di bagian terakhir artikel ini.
  2. BP2MK.
    • Membuat Surat Pengantar untul Input PTK baru.
    • Melakukan Pengecekan kelengkapan dokumen.
    • Melakukan Pengesahan dokumen dengan memberi tanda tangan legalisir pada copy dokumen.
  3. DISDIKBUD.
    • Melakukan Verifikasi data lanjutan
    • Melakukan Input data PTK pada Manajemen atau aplikasi (http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id)

Alur Penambahan PTK Baru.

(sesuai surat edaran dari Dirjen)

Alur Penambahan PTK Baru (Sesuai Petunjuk Dindikbud)


Formulir Input PTK Baru.

Berikut ini adalah contoh formulir untuk Input PTK baru yang nantinya di isi oleh calon PTK baru, yang kemudian di kirim ke dinas kabupaten atau propinsi. Dapatkan Formulir Disini

0 Response to "Prasyarat, Alur, dan Cara Menambahkan PTK Baru Di Dapodik Versi 2016."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel