Apa Pengertian Dan Manfaat Mengikuti Asuransi

Apa Pengertian Dan Manfaat Mengikuti Asuransi.


Pengertian Dan Manfaat Mengikuti Asuransi. Pentingnya sebuah asuransi dalam menjamin kelangsungan kehidupan anda dan keluarga, perlu adanya anda untuk mengetahui berbagai hal atau istilah tentang asuransi. Dalam posting saya kali ini akan kami jelaskan tentang Pengertian Asuransi, Fungsi dan Manfaat Asuransi yang dapat anda jadikan referensi dalam menentukan produk yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi.

Pada dasarnya Asuransi merupakan cara yang paling efisien dan efektif untuk mengganti penghasilan seseorang yang kehilangan penghasilannya. Contohnya bila anda mengikuti Asuransi Jiwa, maka Asuransi tersebut akan mengganti pendapatan yang hilang pada saat kematian atau seseorang tidak mampu bekerja karena cacat tetap.
Sedangkan penggunaan Asuransi kesehatan diperlukan sebagai cadangan untuk persiapan mengganti biaya pengobatan atau rawat inap di rumah sakit. contoh lain yaitu Asuransi kerugian, sama halnya denan asuransi properti, yaitu membayar kehilangan yang disebabkan oleh, kebakaran, pencurian dan kecelakaan atau perusakan oleh orang lain.

Uraian diatas adalah tentang berbagai macam jenis Asuransi, tapi apakah anda sudah memahami apa itu asuransi ? menurut beberapa sumber, asuransi itu sendiri mempunyai berbagai macam istilah, contoh yang pertama adalah penjelasan asuransi dari wikipedia, yang nenjelaskan :
  • Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Sedangkan menurut sumber lain, diterangkan bahwa :
  • Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.

Menurut KUHD pasal 246

  • Disebutkan bahwa "asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu".
  • Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain. Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.


Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:

  • "Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
  • Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
  • Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
  • Contohnya: seorang pasangan membeli rumah seharga Rp100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.

Manfaat Apa Yang Didapat Dalam Mengikuti Asuransi ?

Inilah manfaat yang dapat anda terima dalam mengikuti program asuransi, dimana manfaat yang diberikan dalam program Asuransi tersebut diklasifikasikan menjadi beberapa bagian, yaitu fungsi utama, fungsi skunder dan fungsi tambahan.
Fungsi utama dalam mengikuti asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan pendapatan tak terlihat.
Selain dari penjelasan diatas, dibawah ini akan saya uraikan lebih dalam lagi tentang Fungsi dan Manfaat Asuransi
Ada beberapa manfaat jika kita mengikuti program asuransi, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Alat atau Prasarana Menabung.
    • Prasarana menabung artinya, sejumlah dana yang diasuransikan memiliki nilai tunai dan dapat diambil kembali, ini termasuk jenis asuransi tertentu seperti whole life atau endowment, ada jenis produk asuransi yang sengaja digabungkan dengan investasi, yaitu dinamakan unitlink.
  2. Pengalokasian Biaya dan Manfaat yang Lebih Adil.
    • Semakin besar risiko kerugian yang timbul maka semakin besar pula premi pertanggungan dari pihak penanggung polis.
  3. Membantu Meningkatkan Produktifitas Usaha Tertanggung
    • Tertanggung yang akan berinvestasi pada suatu bidang usaha tertentu (High Risk Business) bila sebagian resiko investasi tersebut dapat ditutup oleh asuransi untuk mengurangi resiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.
  4. Memberikan Perlindungan atau Rasa Aman.
    • Dengan memiliki polis asuransi, pihak tertanggung akan terhindar dari kemungkinan timbulnya risiko kerugian di kemudian hari dan merasa aman dan tenang jiwanya karena objek yang diasuransikan telah dijaminan oleh penanggung polis.
  5. Memberikan Tingkat Kepastian.
    • Merupakan manfaat utama dari asuransi karena pada dasarnya mereka berusaha untuk mengurangi konsekuensi yang tidak pasti dari suatu keadaan yang merugikan, yang sudah diprediksikan sebelumnya sehingga biaya dari kerugian tersebut menjadi pasti atau relatif lebih pasti.
  6. Jaminan Kredit.
    • Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman kredit, biasanya hanya untuk asuransi jiwa dan sangat selektif untuk jenis kredit dan bank tertentu.
Demikian uraian singkat tentang pengertian asuransi dan manfaat dalam mengikuti program asuransi, semoga dapat menjadi bahan pertiambangan bagi anda dalam memutuskan untuk memilih jenis asuransi yang sesuai dengan kebutuhan anda dan keluarga.



1 Response to "Apa Pengertian Dan Manfaat Mengikuti Asuransi"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel