Peranan Lembaga Sosial dan Fungsi Lembaga Dalam Pengendalian Sosial

Peranan Lembaga Sosial dan Fungsi Lembaga Dalam Pengendalian Sosial

Peranan lembaga sosial dan fungsi lembaga dalam pengendalian sosial. Pengendalian sosial yaitu proses terencana atau tidak yang memaksakan individu untuk menyesuaikan dengan kebiasaan dan nilai – nilai kehidupan kelompoknya. Agar pengendalian ini berjalan secara afektif maka diperlukan lembaga yang mengatur perilaku dalam anggota masyarakat. Dan tentunya setiap pranata tersebut memiliki tugas untuk mengawasi dan juga mengendalikan orang – orang yang berperilaku tidak sesuai dengan norma yang berlaku, serta menyadarkan agar bertindak sesuai dengan norma yang berlaku. Lembaga adalah seperangkat aturan yang diciptakan untuk mengatur hubungan antar suatu kelompok. Ciri pranata sosial yaitu mempunyai alat – alat perlengkapan untuk mencapai tujuan dan merupakan suatu organisasi dari pola – pola pemikiran maupun perilaku.

A. Peranan lembaga pengendalian sosial


Setiap peranan lembaga pengendalian sosial ini pasti memiliki tujuan yang sama yaitu untu menyadarkan seseorang agar berperilaku sesuai dengan norma yang berlaku. lembaga – lembaganya terdiri dari sebagai berikut :

1. Polisi
Polisi adalah aparat resmi pemerintah yang bertanggung jawab dalam hal keamanan. Tindakan dari polisi bertujuan untuk mencegah dan mengatsi penegak disiplin hukum. Aparat polisi berwenang untuk penyuluhan hukum, penangkapan, pemeriksaan & penyidikan dan pengawasan kepada seseorang yang dituduh melakukan hal yang negatif. Misalnya polisi akan menangani kasus – kasus pencurian, perampokan, pemerkosaan, pembunuhan dll. Dasar pelaksanaan polisi yakni norma hokum tertulis yang berupa undang – undang tertulis bentuk – bentuk pelanggaran dalam hokum tertulis.

2. Pengadilan

Pengadilan adalah salah satu lembaga sosial yang merupakan alternatif terakhir untuk para pelaku yang melakukan penyimpangan sosial dan tempat ini bertujuan untuk mengatasi kasus yang terjadi. Unsur – unsur yang terdapat dalam pengadilan yaitu hakim, jaksa, panitera, polisi dan pengacara. Pihak pengadilan bertugas untuk mengadili orang yang dicurigai melakukan kejahatan. Jaksa bertugas menuntut pelaku agar dijatuhi hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. hakim bertugas menjatuhkan putusan berdasarkan data di pengadilan. Pengacara bertugas mendampingi pelaku untuk memberikan pembelaan.

3. Tokoh adat

Tokoh adat adalah aturan – aturan tidak tertulis yang dibuat dan disepakati oleh anggota kelompok masyarakat setempat. Adat berkaitan dengan kebiasaan yang bersifat religius tentang nilai – nilai budaya masyarakat tertentu. Dan tokoh adat berperan mengendalian sikap dan perilaku kelompoknya agar sesuai dengan norma adat yang berlaku. Tokoh adat sangat berperan penting dalam pengendalian sosial. Bentuk pengendalian hal ini bisa berupa penjatuhan sanksi yaitu denda, teguran atau pengucilan. Pengendalian adat dilakukan dengan cara musyawarah antar para tokoh adat. Melalui musyawarah ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan adat. Jika masalah dapat meresahkan masyarakat maka penanganannya dilakukan oleh aparat hukum tanpa melalui proses adat. Contohnya pembunuhan, pemerkosaan dan perampokan.

4. Tokoh agama

Tokoh agama merupakan seseorang yang memiliki pemahaman, penghayatan dan pengalaman yang luas tentang agamanya. Misalnya ulama, uztad, pebdeta, biksu dll. Tokoh agama ini sangat berpengaruh dalam lingkungan karena nilai dan norma yang ditanamkan berkaitan dengan perdamaian, kasih saying, menghargai dan mencintai. Pengendalian yang dilakukan tokoh agama ditujukan untuk menentang perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai dan norma agama.

5. Tokoh masyarakat
Tokoh masyarakat adalah seorang individu yang memiliki kemampuan, pengetahuan, perilaku, dan kedudukan dalam masyarakat dll. Tokoh masyarakat dapat mencakup golongan pemuka agama, tokoh pemerintahan, ketua RT/RWm guru, sesepuh dll. Bentuk pengendalian yang dapat dilakukan tokoh masyarakat yaitu memberi pengawasan kepada warganya agar tidak melakukan pelanggaran dan memberikan sanksi kepada warga masyarakat apabila melakukan pelanggaran.

B. Fungsi lembaga

Fungsi dari beberapa lembaga diatas yaitu sebagai berikut :
  1. Menjaga persatuan dan kesatuan masyarkat yang bersnagkutan.
  2. Agar masyarakat mengadakan pengawasan terhadap perilaku anggota masyarakat.
  3. Agar masyarakat memiliki pedoman tentang sikap mereka yang tepat dalam berperilaku.

Nah, dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pengendalian dalam masyarakat sangat diperlukan agar tidak ada perilaku yang menyimpang di dalam masyarakat. dan demikianlah yang dapat saya sampaikan tentang peranan lembaga sosial dan fungsi lembaga dalam pengendalian sosial. Smoga bermanfaat bagi anda.

1 Response to "Peranan Lembaga Sosial dan Fungsi Lembaga Dalam Pengendalian Sosial"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel